MASIGNCLEAN101

Surat Izin Usaha

 Perizinan usaha adalah alat atau instrumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat atau lokasi usaha, pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM ( Sumber Daya Manusia ), dan persiapan administrasi usaha.

1. Prosedur Pengurusan Izin Usaha

Prosedur atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain membuat SITU ( Surat Izin Tempat Usaha ) , membuat SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) , membuat NPWP ( Nomor Induk Wajib Pajak), membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa, membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

a. Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) harus diperpanjang atau didaftarkan setiap lima tahun sekali.

Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), yaitu sebagai berikut :

·      Membuat surat izin tetangga

·      Membuat surat keterangan domisili perusahaan

Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU), antara lain :

1.        Fotocopy KTP permohonan

2.        Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah

3.        Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani

4.        Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan

5.        Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )

6.        Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah

7.        Denah lokasi tempat usaha

8.        Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga ( Izin Tetangga ) yang diketahui RT / RW

9.        Izin sewa atau kontrak

10.    Surat keterangan domisili perusahaan

11.    Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaries

12.    Berita acara pemeriksaan lapangan

b. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat atau domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, PT, BUMN, firma, ataupun koperasi.

SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

·         SIUP Kecil

·         SIUP Menengah

·         SIUP Besar

Proseder permohonan SIUP

·         Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil

·         Permohonan SIUP besar

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara lain :

1.      Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan

2.      Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

3.      Fotocopy NPWP

4.      Fotocopy KTP pemilik

5.      Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )

6.      Fotocopy Kartu Keluarga

7.      Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan

8.      Fotocopy surat kontrak atau sewa

9.      Foto direktur utama atau pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4

10.  Neraca perusahaan

c. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )

Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak ( NPWP ) . Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP ). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

d. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD ( Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ) , akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.

Hal-hal yang perlu di daftarkan

1.  Akta pendirian perusahaan

2. Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

3. Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan  ( TDP )

1.    Permohonan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.

2.    Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP

3.    Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.

4.    Petugas kantor pendaftaran perusahaan

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) antara lain:

1. Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV) atau Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.

a)      Formulir Isian

b)      Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan

c)      Fotocopy Pengesahan Akta

d)      Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian

e)      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan

f)       Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha

g)      Nomor Pokok Wajib Pajak

h)      Fotocopy SIUP

i)        Fotocopy KTP

j)        Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan

k)      Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi

l)        Bukti setor biaya administrasi

m)   Fotocopy paspor jika pemilik WNA

2. Perusahaan Perorangan ( PO )

a)      Formulr Isian

b)      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan

c)      Fotocopy SIUP

d)      Fotocopy KTP penanggung jawab

e)      Fotocopy NPWP

f)       Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)

g)      Membuat Nomor Rekening Perusahaan

Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini :

·         Membuat nomor rekening atas nama perusahaan

·         Melakukan setoran modal

·         Menyerahkan bukti setoran

e. Membuat AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.

AMDAL digunakan untuk :

1.        memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

2.        Memberikan informasi kepada masyarakat

3.        Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.

4.        Membantu proses pengambilan keputusan

5.        Memberikan masukan terhadap penyusunan desain

Dasar Hukum AMDAL

Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :

·      Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL

·      Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

·      Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.

·      Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.

·      Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

·      Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.

·      Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.

Pedoman Pelaksanaan AMDAL

a)        Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman Penyusunan AMDAL.

b)        Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL.

c)         Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002

d)        Kewenangan Penilaian didasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 40 Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja komisi penilaian AMDAL.

Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL

Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Share This :
Ari Kristianto