MASIGNCLEAN101

Ratifikasi Perjanjian Internasional Oleh DPR

A. Hal-hal penting dalam ratifikasi perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR di Indonesia

Tujuan ratifikasi adalah memberikan kesempatan kepada Negara peserta guna mengadakan pengamatan serta peninjauan kembali secara seksama, apakah negaranya dapat diiikat oleh perjanjian atau tidak

Negara RI menurut ketentuan pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain ini berarti NKRI menggunakan sistim campuran

Sebuah perrjanjian dinyatakan berlaku mulai :

1. Sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut

2. Terdapat kesepakatan lain tentang mulainya perjanjian

3. Setelah penandatanganan perjanjian

4. Setelah ratifikasi

5. Menggantungkan pada suatu kejadian tertentu (misal traktat locardo)

6. Setelah penyimpanan dokumen

Suatu perjanjian internasional dapat batal Karena hal-hal berikut :

1. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional Negara peserta

2. Adanya penipuan dari Negara peserta

3. Kecurangan seorang wakil darii suatu Negara peserta

4. Paksaan dari seorang wakil suatu Negara

5. Paksaan dari suatu Negara dengan ancaman atau menggunakan kekerasan

6. Terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan fakta pada perjanjian dibuat

Suatu perjanjian internasional bisa berakhir karena :

1. Telah tercapainya tujuan perjanjian tersebut

2. Habis masa berlakunya waktu perjanjian tersebut

3. Punahnya salah satu objek atau peserta perjanjian tersebut

4. Adanya persetujuan dari Negara peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut

5. Diadakannya perjanjian antar peserta-peserta kemudian meniadakan perjanjian terdahulu

6. Dipenuhinya syarat tentang pengakhiran perjanjian seusai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian sendiri

7. Diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterimanya pengakhiran itu oleh pihak lain

Pelanggaran dapat berupa :

1. Force major : terjadi suatu pelanggaran karena terjadi diluar kehendaknya atau diluar dugaan

2. Impossibility of performance : ketidak kemungkinana pelaksanaan kewajiban karena lenyapnya objek atau tujuan perjanjian

3. Fundamental change of circumstances : pemutusan hubungan diplomatic atau konsuler dan pecahnya perang

Beberapa perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia :

1. Konvensi tentang hak politik kaum perempuan (convention on the political rights of women diratifikasi dengan UU no 68 tahun 1958)

2. Konvensi tentang penghapusan tentang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (convention on the elimination of discrimination against women diratifikasi dengan keppres no 36 tahun 1984)

3. Konvensi hak anak ( convention on the rights of child diratifikasi dengan keppres no 36 tahun 1990)

4. Konvensi pelarangan, pengembangan produksi dan penyimpanan senjata biologis dan beracun serta pemusnahannya ( convention on the prohibitation of the development, production and stockpiling of bacterologi 9 biological ) and toxic weapons and on their destruction diratifikasi keppres no 58 tahun 1991)

Share This :
Ari Kristianto