MASIGNCLEAN101

Kelebihan Dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Indonesia

Pelaksanaan sistim pemeritahan Indonesia sesungguhnya sama baik sebelum ataupun sesudah amandemen, tetapi amandemen tersebut mengubah peran dan hubungan antar presiden dan DPR, jika dahulu presiden memiliki peran dominan maka kini UUD 1945 memberi peran yang proporsional terhadap lembaga-lembaga negara

1. Kelebihan Sistim Pemerintahan Indonesia :

a. Lembaga eksekutif cukup produktif menghasilkan UU

b. Lembaga-lembaga penegak hukum ini tidak lagi kebal dari pengawasan, baik oleh lembaga bentukan negara maupun oleh masyarakat

c. MPR tidak lagi sedominan sebelum amandemen UUD 1945

d. DPR memiliki posisi politik yang kuat sehingga mampu mengontrol posisi presiden

e. Pembentukan DPD memunculkan harapan akan semakin didengarnya suara daerah

f. Pesiden dan wapres dipilih langsung oleh rakyat dengan pembatasan masa jabatan

g. Jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil karena tidak terjadi krisis kabinet

2. Kelemahan sistim pemerintahan Indonesia

a. UUD 1945 nyata-nyata tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan karena dalam sistim ketatanegaraan Indonesia terdapat lebih dari 3 cabang kekuasaan disebut sebagai lembaga negara. Sistim yang digunakan lebih menekankan pada pemisahan fungsi

b. UUD 1945 kurang menyediakan ketentuan yang mengatur kekuasaan untuk saling mengawasi dan mengendalikan antar cabang pemerintahan, akibatnya kekuasaan presiden yang besar semakin menguat karena tidak cukup mekanisme pengendali dan penyeimbang

c. Tidak ada ketentuan yang mengatur judicial review

d. Pasal 6 ayat 2 “presiden dan wapres dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak, sementara dalam penjelasan disebutkan”presiden diangkat oleh majelis, bertindak dan bertanggung jawab kepada majelis”. Pengisian suatu jabatan melalui pemilihan tentu beda dengan pengangkatan menurut kajian hukum tata negara dan administrasi negara. Lazimnya suatu jabatan publik yang menghendaki pertanggung jawaban politik akan diisi oleh pemilihan, sebaliknya jabatan yang masuk dalam lingkup AN dapat diisi dengan pengangkatan

e. Pasal 7 “presiden dan wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali, hal ini memberikan peluang untuk memegang jabatan seumur hidup

f. Kedaulatan ditangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR, namun dalam penyelesaian pasal 3 menyatakan oleh karena MPR memegang kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas

Share This :
Ari Kristianto