MASIGNCLEAN101

Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab diseluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara lain “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”.
1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut:
1. Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia
2. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila
3. Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
4. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia ada.
Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapaunsur mutlak antara lain:
1. Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya.
2. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :
· Dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umumdan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
· Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
· Ketentuan diadakannya Undang- Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
· Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
· Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang MAha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, PersatuanIndonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidahNegara yang fundamental (  fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1. Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara.
2. Membuat norma–norma, aturan–aturan serta ketentuan –ketentuan yang dapat dan harusdilaksanakan secara konstitusional.
3. UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan undang –undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol norma–norma hukum yang lebihrendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
2. Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Makna yang Terkandung dalam pembukaan UUD 1945:
1. Alinea Pertama: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialahhak segala bangsa dan oleh sebab itu ,maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
1) Makna Alinea Pertama:
· Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
· Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
· Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
· Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
2. Alinea Kedua: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaanIndonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia.
2) Makna Alinea Kedua:
· Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
· Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
· Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
3. Alinea Ketiga: Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
3) Makna Alinea ketiga:
· Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa.
· Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat
· Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
4. Alinea Keempat: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suayu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang-Dasar, dalam suatu susunan Negara RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia.
4) Makna Alinea Keempat:
· Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
3. Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan” cita-cita  moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia
Share This :
Ari Kristianto