MASIGNCLEAN101

Kebebasan Pers Di Indonesia

1. Kebebasan Pers Indonesia

Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan, melalui media pers, seperti harian, majalah, dan buletin. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, bukan untuk merusakkannya. Kebebasan harus disertai tanggung jawab, sebab kekuasaan yang besar dan bebas yang dimiliki manusia mudah sekali disalahgunakan dan dibuat semena-mena. Demikian juga pers harus mempertimbangkan apakah berita yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memberi dampak positif pada masyarakat dan bangsa. Inilah segi tanggung jawab dari pers. Jadi, pers diberi kebebasan dengan disertai tanggung jawab sosial.

Selanjutnya, Komisi Kemerdekaan Pers menggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers, yang merupakan ukuran pelaksanaan kegiatan pers, yaitu sebagai berikut :

a.    Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur, mendalam dan cerdas. Ini merupakan tuntutan kepada pers untuk menulis secara akurat dan tidak berbohong.

b.    Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik, yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah diskusi di kalangan masyarakat, walaupun berbeda pendapat dengan pengelola pers itu sendiri.

c.    Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representative kelompok-kelompok dalam masyarakat. Hal ini mengacu pada segelintir kelompok minoritas dalam masyarakat yang juga memiliki hak yang sama dalam masyarakat untuk didengarkan.

d.   Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.

e.   Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari. Ini berkaitan dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.

Adapun landasan hukum kebebasan pers Indonesia termaktub dalam :

a.   Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

b.   Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

c.   Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

B. Pers, Masyarakat dan Pemerintah

Hal terpenting yang harus diperhatikan berkaitan antara pers, masyarakat dan pemerintah adalah sebagai berikut :

a. Interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin untuk tercapainya tujuan pembangunan, yaitu kesejahteraan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya. Interaksi positif antara ketiga komponen tidak bisa lain berlangsung dalam perangkat dan pranata Pancasila, norma dan etika dasar bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia. Karena itu, sebelum menjabarkan lebih lanjut, bagaimana interaksi positif antara ketiga komponen itu bisa dikembangkan secara maksimal, perlu lebih dulu dipahami hakekat Pancasila bagi kehidupan nasional Indonesia.

b.      Negara-negara demokrasi Liberal Barat mendasarkan kehidupan dan dinamiknya pada individu dan kompetisi secara antagonis, sedangkan negara-negara komunis berdasarkan kepada pertentangan kelas yang bersifat dialektis materiil. Adapun negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, berpaham pada keseluruhan dan keseimbangan, baik antara individu dan masyarakat maupun antara berbagai kelompok sosialnya. Dinamika dikembangkan bukan dari pertarungan menurut paham “singa gede menang kerahe” (singa besar pasti menang bertarung), melainkan atas paham hidup menghidupi, simbiosis mutualis. Pola dasar dan sistem nilai yang demikian itu juga menjadi dasar dan semangat dari hubungan antara pemerintah, pers dan masyarakat. Hubungan itu tidak disemangati oleh sikap apriori atau saling curiga, apalagi saling memusuhi. Hubungan itu adalah hubungan perkerabatan yang fungsional.

c.       Antara pemerintah, pers dan masyarakat, harus dikembangkan hubungan fungsional sedemikian rupa, sehingga semakin menunjang tujuan bersama yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimungkinkan adanya perbedaan pendapat dalam proses hubungan tersebut. Namun perbedaan pendapat tidak harus ditafsirkan sebagai konflik melainkan sebagai proses kreatif dan dinamis dalam usaha mencapai harmoni dan keseimbangan yang setiap kali semakin maju, kuantitatif dan kualitatif.

d.      Hubungan antara pemerintah, pers dan masyarakat, sesungguhnya merupakan pengejawa-ntahan dari nilai-nilai Pancasila. Itulah sebabnya, salah satu pendekatan kultural terhadap segala persoalan, lebih cocok dengan identitas Indonesia, lagipula pendekatan kultural ini telah dibuktikan kharisma dan daya mampunya dalam periode perjuangan kemerdekaan nasional, sehingga mampu membangkitkan semangat patriotisme, pengorbanan tanpa pamrih dan dedikasi total terhadap kepentingan rakyat banyak. Pendekatan kultural juga dapat memperlancar proses kembar, yaitu kontinuitas dan perubahan yang menjadi ciri-ciri kehidupan setiap bangsa, apalagi bangsa yang sedang membangun. Pembangunan berarti perubahan yang terarah seca bertahap tapi konsisten. Sedangkan perubahan itu agar kokoh, harus berakar dan akar itu adalah kontinuitas. Kontinuitas dari nilai kebudayaan bangsa yang paling mulia, termasuk di antaranya warisan nilai-nilai empat puluh lima.

e.   Baik untuk menjamin tercapainya sasaran maupun karena sesuai dengan asas demokrasi Pancasila, maka dalam hubungan fungsional antara pemerintah, pers dan masyarakat, perlu dikembangkan kultur politik dan mekanisme yang memungkinkan berfungsinya sistem kontrol sosial dan kritik secara efektif dan terbuka. Tetapi kontrol sosial itu pun substansi dan caranya tidak terlepas dari asas keselarasan dan keseimbangan, kekerabatan dan hidup menghidupi.

f.    Pembangunan masyarakat bisa berlangsung dalam pola evolusi, reformasi dan revolusi. Jika kita menempatkan pembangunan nasional Indonesia ke dalam salah satu dari ketiga kategori itu, maka yang paling tepat ialah pada pola reformasi. Pembangunan dalam pola reformasi berarti perobahan terarah yang fundamental sesuai dengan konsep masyarakat Pancasila, namun dilaksanakan secara bertahap dan menurut asas prioritas.

g.       Seluruh bidang kehidupan masyarakat hendak dibangun, tetapi pelaksanaannya bertahap dan selektif, semakin hari semakin maju dan menyeluruh sehingga akhirnya seluruh bidang kehidupan masyarakat bangsa dan negara dijamahnya, ditransformir menjadi masyarakat Pancasila. Pendekatan bertahap, berprioritas, berencana merupakan pendekatan yang tepat, mengingat serta keterbatasan yang ada pada kita, tetapi seluruh prosesnya perlu dipercepat (diakselarasi), karena sebagai bangsa dihadapkan dengan faktor waktu yang semakin mengejar. Pemerintah, pers dan masyarakat harus mampu membangun diririnya sendiri agar menjadi lembaga yang lebih baik dan lebih ampuh untuk melaksanakan pembangunan.

h.   Adanya kekurangan merupakan gejala umum yang harus kita terima bersama.    Bukan agar kita menyerah dan menjadi dalih dari berbagai kemungkinan penyalahgunaan, melainkan agar kita mampu melihat segala sesuatunya dengan proporsi yang tepat dan konstruktif. Agar dalam melakukan koreksi, kita tidak menimbulkan apatisme dan antipati melainkan justru menggairahkan usaha-usaha perbaikan dan pembangunan itu sendiri. Di samping menunjukkan kekurangan-kekurangan, pers harus bisa juga menunjukkkan hal-hal positif. Berlaku kembali di sini asas keselarasan dan keseimbangan yang merupakan tipe ideal masyarakat kita, sekali pun merupakan nilai dalam proses pendekatan. Interaksi berarti proses pengaruh-mempengaruhi sebagai dasar dari konsensus bersama yang merupakan hasil komunikasi dua arah timbal balik.

i.        Hubungan antara pemerintah, pers dan masyarakat merupakan hubungan kekerabatan dan fungsional yang terus menerus dikembangkan dalam mekanisme dialog. Di samping mekanisme dialog, juga perlu dikembangkan mekanisme lain, yaitu diselenggarakan seminar sebagai kegiatan rutin yang kreatif dalam usaha mengembangkan konsepsi, nilai-nilai dan mekanisme. Dalam usaha memelihara kontinuitas yang kreatif, juga dipandang bermanfaat untuk menerbitkan buku-buku dalam bidang pers, sehingga menjadi bahan bacaan bagi para wartawan, pejabat pemerintah maupun perguruan tinggi. Perlu diketahui bahwa kini telah diterbitkan tiga buku hasil panitia Dewan Pers, yaitu “Sejarah Pers Indonesia, Pornografi dan Pers Indonesia dan Naskah Pengetahuan Dasar bagi Wartawan Indonesia”.

j.  Dalam hubungan antara pemerintah, pers dan masyarakat, otonomi masing-masing lembaga sesuai dengan asas Demokrasi Pancasila, dihormati dan perlu dikembangkan. Salah satu karya otonomi ialah apa yang dengan baik bisa dilakukan sendiri oleh lembaga masyarakat, tidak perlu pemerintah mencampurinya. Dalam konteks ini, misalnya perlu dikembangkan adanya mekanisme efektif oleh masyarakat pers sendiri untuk mengatur perilaku kehidupannya. Pelaksanaan kode etik dan sanksi atas pelanggaran, misalnya perlu ditingkatkan. Disarankan agar dipelajari kemungkinan dibentuknya suatu Dewan Kehormatan, yang terdiri dari tiga pihak; pers, masyarakat, pemerintah. Dewan kehormatan yang demikian itu agar dibentuk di pusat maupun di daerah sesuai dengan kebutuhannya.

k.    Jadi, bila dibahas lebih spesifik lagi, pers memang “lahir” di tengah-tengah            masyarakat, sehingga pers dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pers “lahir” untuk memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi yang aktual dengan terus-menerus mengenai peristiwa-peristiwa besar maupun kecil. Pers sebagai lembaga kemasyarakatan tidak dapat hidup sendiri, akan tetapi pers dipengaruhi dan mempengaruhi lembaga kemasyarakatan yang lain.

l.   Menurut Wilbur Schramm, pers bagi masyarakat adalah “Watcher, forum and teacher” (pengamat, forum dan guru). Maksud pernyataan di atas adalah, bahwa setiap hari pers memberikan laporan dan ulasan mengenai berbagai macam kejadian dalam dan luar negeri, menyediakan tempat (forum) bagi masyarakat untuk mengeluarkan pendapat secara tertulis dan turut mewariskan nilai-nilai kemasyarakatan dari generasi ke generasi.

C. Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media

Dalam kehidupan masyarakat, media massa dapat memberikan informasi atau berita yang jelas dan akurat. Media massa dalam penyampaian beritanya untuk kehidupan masyarakat memiliki manfaat yang cukup besar. Istilah media mengandung makna untuk semua organisasi, baik swasta maupun pemerintah yang bertugas mencari informasi kepada publik. Mereka menggunakan alat atau media seperti koran, radio, televisi, seni pertunjukan dan lain sebagainya. Peralatan tersebut digunakan untuk menyampaikan pesan

Share This :
Ari Kristianto